Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
219/Pdt.P/2026/PA.Rap Hj. Suwastika Duri binti Edi Suwardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2026/PA.Rap
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menetapkan hari persidangan, kemudian memanggil Pemohon untuk menghadap dipersidangan dan selanjutnya memberi penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa anak bernama ARZHU SANCHEKA, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Teluk Panji, tanggal 26 Juni 2015, sebagaimana tercatat didalam Akta Kelahiran Nomor : 1222-LT-04022016-0033, tanggal 04 Februari 2016 adalah anak yang berada di bawah Perwalian Pemohon;
  3. Memberikan hak dan kewenangan kepada Pemohon untuk bertindak melakukan perbuatan hukum guna kepentingan anak tersebut sampai dengan anak tersebut dewasa;
  4. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mewakili ARZHU SANCHEKA  yang masih dibawah umur melakukan Perbuatan hukum menjual obyek bagian waris Pemohon, yaitu :
    1. Sebidang tanah seluas lebih kurang 583 M2 (lima ratus delapan puluh tiga meter persegi) yang terdapat 1 (satu) unit bangunan rumah toko (ruko) yang terletak di Dusun I Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sebagaimana tertulis dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 425 tahun 2010 a.n. Swastika Dury,
    2. Sebidang tanah yang ditanami pohon sawit seluas lebih kurang 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Panji Rejo, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang mana tanah tersebut berada di dalam 2 (dua) sertipikat yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4991 tahun 2018 a.n. Suwastika Duri dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4992 tahun 2018 a.n. Suwastika Duri;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Demikian, atas perhatian dan perkenan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat cq. Hakim yang memeriksa perkara a quo, Pemohon ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak