Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2026/PA.Rap Rismal, S.Sos bin H Bahari Hasibuan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2026/PA.Rap
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan – alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan  putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Pemohon (Rismal, S.Sos bin H Bahari Hasibuan) sebagai Pemegang Hak Perwalian terhadap anak dari  hasil perkawinan Almh. Seri Dewi binti Adan Harahap dengan Pemohon yang bernama Mhd Ridwan Hasibuan Laki-laki, lahir di Medqan, tanggal 08 April 2015, (Umur 11 tahun),
  3. Menetapkan Pemohon (Rismal, S.Sos bin H Bahari Hasibuan) sebagai  Wali dari anak  yang bernama Mhd Ridwan Hasibuan Laki-laki, lahir di Medqan, tanggal 08 April 2015, (Umur 11 tahun). Untuk melakukan pengurusan berkas menjual sebidang tanah yang Jalan K H Dewantara No 91, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, atas nama Mhd Ridwan Hasibuan;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku ;

 

SUBSIDAIR

Jika Pengadilan Agama Rantauprapat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.                                                                                                       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak