| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Rantau Perapat untuk menunjuk Hakim untuk memeriksa perkara ini berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
PRIMER :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Ahmad Johan yang tertulis pada kutipan Akta Nikah No. 374/15/III/1999 tanggal 19 maret 1999 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Bilah Hilir, dengan nama johan dalam kartu tanda penduduk dengan NIK. 02.077.200569.0002 tanggal 8 juni 2006 Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemerintah KABUPATEN LABUHANBATU, dengan nama johan dalam PASPOR No. C1085136 tanggal 13 agustus 2018 yang dikeluarkan oleh direktoral jendral imigrasi kota dumai, dengan nama johan dalam Surat Kematian/Akta Kematian No. 1407-KM-12102021-0010 Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kab. Rokan Hilir, dengan nama johan dalam kartu keluarga no. 1407051210210010 Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kab. Rokan Hilir adalah orang yang sama, yaitu almarhum suami pemohon;
- Menetapkan biodata/ nama almarhum suami pemohon sesuai dengan kartu tanda penduduk dengan NIK. 02.077.200569.0002 tanggal 8 juni 2006 Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemerintah KABUPATEN LABUHANBATU, sesuai dengan PASPOR atas Nama Johan No. C1085136 tanggal 13 agustus 2018 yang dikeluarkan oleh direktoral jendral imigrasi kota dumai, sesuai dengan Surat Kematian/Akta Kematian No. 1407-KM-12102021-0010 Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kab. Rokan Hilir, kartu keluarga no. 1407051210210010 Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kab. Rokan Hilir, nama almarhum suami pemohon adalah johan;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan dan memberikan salinan resmi penetapan ini kepada kantor urusan agama (KUA) BILAH HILIR agar pegawai pencatat nikah melakukan perubahan/catatan pinggiran pada buku reqister kutipan akta nikah sesuai dengan penetapan;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |